News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan 1 Hektare di Bendungan Batutegi Lampung Terbakar

Lahan seluas satu hektare di Bendungan Batutegi, Lampung, terbakar karena diduga akibat pembuangan puntung rokok sembarangan. Pihak berwenang dapat padamkan api.
Senin, 4 September 2023 - 14:54 WIB
Petugas memadamkan api di perbukitan Bendungan Batutegi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Tanggamus, tvOnenews.com - Lahan seluas satu hektare di perbukitan area Bendungan Batutegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terbakar. Kebakaran ini diduga disebabkan oleh tindakan sembarangan pembuangan puntung rokok oleh seorang warga yang melintasi jalan menuju bendungan.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengungkapkan bahwa informasi tentang kebakaran ini pertama kali diterima dari pegawai Bendungan Batutegi. Mereka segera merespons kejadian tersebut dan berusaha memadamkan api, namun api terus menjalar dan sulit dikendalikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak berwenang bersama dengan petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk membantu memadamkan api. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Setelah berjuang selama kurang lebih 2 jam, tim gabungan dari kepolisian, Damkar, dan masyarakat akhirnya berhasil mengatasi kebakaran.

"Saat kami tiba di lokasi, api telah menjalar. Kepala pekon juga meminta bantuan dari masyarakat untuk membantu memadamkan api dengan lebih cepat," kata Iptu M. Yusuf pada Senin (4/9/2023).

Menurut Iptu M. Yusuf, penyelidikan awal menunjukkan bahwa Bambang, pemimpin bendungan yang sedang melakukan patroli, adalah yang pertama kali mengetahui kebakaran ini. Setelah memeriksa tempat kejadian, titik awal api teridentifikasi di sekitar jalan menuju bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut.

"Karena titik api berada dekat jalan menuju bendungan, kami memiliki dugaan sementara bahwa api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh warga yang melintasi jalan tersebut," ungkapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kebakaran hutan dan lahan yang mereka lihat kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, dan menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar," ujarnya.

Iptu M. Yusuf juga menambahkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT