News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga
Jumat, 1 September 2023 - 07:11 WIB
Residivis Narkotika Kembali Di Tangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga
Sumber :
  • Tim tvOne / Suwandi

Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Identitas Tersangka yang berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial AL (40) alias A, seorang Residivis Narkotika warga Jalan Cendrawasih, Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

 

Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu dompet warna coklat berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram, satu unit Handphone Android warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok, satu botol Aqua berbentuk gelas yang dijadikan bong, dan satu dompet berwarna coklat.

 

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menerangkan bahwa Kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

 

"Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati arah laut  tersangka AL diduga membuang satu paket kecil Narkotika jenis sabu ke laut serta satu dompet coklat yang berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu." Jelas Sugiono.

 

Tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Maret 2023 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Ia mulai menjalankan aktivitas jual beli sabu sejak Juni 2023 dengan rata-rata penjualan 15 gram per minggu, dijual dengan harga Rp1 juta per gram.

 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AL memperoleh Narkotika jenis sabu dari seorang bernama HA yang merupakan warga Medan. Keduanya telah bersama di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan seperti pemeriksaan rekam jejak terduga pelaku, penyelidikan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum." tutup Sugiono. (swd/fhr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT