News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Bagi S1, Ini Respon Universitas Andalas

"Program pemerintah kita sambut baik ya. Artinya ada keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk berpedoman," kata Wakil Rektor I Universitas Andalas.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:33 WIB
Wakil Rektor I Universitas Andalas Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof Mansyurdin.
Sumber :
  • ANTARA

Padang, tvonenews.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Menyikapi kebijakan itu, Universitas Andalas Sumatera Barat bersiap menerapkan ketentuan baru tersebut.

"Program pemerintah kita sambut baik ya. Artinya ada keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk berpedoman," kata Wakil Rektor I Universitas Andalas Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof Mansyurdin di Padang, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kata-katanya kan tidak mewajibkan. Kalau tidak mewajibkan maka perguruan tinggi akan merumuskan dengan baik program studi apa yang harus pakai skripsi dan program studi mana yang tidak harus," kata dia.

Karena skripsi dan tesis merupakan bagian dari mata kuliah, Prof Mansyurdin mengatakan, perguruan tinggi akan melihat kembali profil kurikulum hingga target pembelajaran yang ditetapkan untuk menentukan syarat kelulusan mahasiswa pada setiap program studi.

Menurut dia, skripsi maupun tesis tidak bisa sepenuhnya dihapuskan atau dihilangkan mengingat penyusunan tugas akhir mahasiswa itu mencakup tahapan-tahapan pembelajaran pemecahan masalah.

Ia menuturkan, dalam menyusun skripsi sebagai tugas akhir seorang mahasiswa harus mengumpulkan data dan fakta, mengolah data, mencari sumber-sumber referensi, menyusun laporan, hingga mempublikasikannya.

"Saya kira itu penting. Namun, dengan adanya pilihan saya rasa itu bisa saja," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Mansyurdin berpandangan, ketentuan syarat lulus tanpa skripsi tidak bisa diterapkan pada semua program studi yang ada di perguruan tinggi, hanya relevan diterapkan pada jurusan tertentu seperti jurusan teknik.

Di jurusan teknik, ia mengatakan, alih-alih diwajibkan menyusun skripsi mahasiswa bisa diarahkan untuk menjalankan proyek semacam pembuatan prototipe pesawat secara mandiri atau berkelompok. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT