Lampung Timur, tvOnenews.com - Seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, terpaksa dilumpuhkan Polres Lampung Timur, karena nekat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pelaku berinisial MF (35), warga Kabupaten Pringsewu tersebut diduga terlibat pencurian sapi, milik Rudi Hartono (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8/2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku diketahui telah melakukan pencurian sapi empat kali di Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Pekalongan, Kecamatan Batanghari Nuban, dan Kecamatan Sekampung.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap petugas, MF melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata AKBP M Rizal Muchtar, Senin (28/8/2023).
Kapolres Lampung Timur menjelaskan, peristiwa diduga dilakukan pelaku di rumah korban Rudi Hartono dengan cara masuk ke dalam kandang, yang berada di belakang rumah. Kemudian pelaku membawa kabur seekor sapi betina seharga Rp11 juta.
“Petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan," jelas Kapolres.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Suzuki APV, dan seekor sapi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres. (puj/nof)
Load more