Berdasarkan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan, 1 bungkus plastik ukuran besar dan 7 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 66,51 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan, 1 timbangan digital, 2 unit telepon genggam, 1 buah sendok, dan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam dari tangan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut, kini telah kami bawa ke kantor (Polresta Pangkalpinang), untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Antoni.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini kembali masuk sel tahanan Polresta Pangkalpinang, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Fpa/Fhr)
Load more