News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simpan Sabu-Sabu dalam Pohon Pisang, Petani di Nagan Raya Ditangkap Tim Elang

"Petani di Nagan Raya ditangkap tim Elang karena menyembunyikan narkotika sabu-sabu dalam pohon pisang. Barang bukti diamankan. Hukuman maksimal 20 tahun."
Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:10 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Naga Raya Aceh.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Nagan Raya, tvOnenews.com - Seorang petani di Desa Kulu, Kecamatan Senagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, bernama Al (36), telah ditangkap oleh tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena menyembunyikan lima paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam pohon pisang.

Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan Al, seorang petani di Desa Kulu, Kecamatan Senagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tanpa perlawanan yang berarti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa penangkapan Al dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah akan kegiatan Al yang kerap terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.

"Izin berbagi informasi terkait pemantauan dan penangkapan Al oleh tim Elang. Warga telah memberikan laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, dan kami segera mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan intensif. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Kulu pada Jumat, (25/8/2023)," ungkap Vitra.

Vitra menambahkan bahwa Al tidak menunjukkan perlawanan dan dengan jujur mengakui perbuatannya. Selain itu, Al juga memberikan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan narkoba yang tersembunyi di dalam pohon pisang di belakang rumahnya.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga langsung memimpin kami ke tempat di mana narkoba tersebut disimpan, yaitu di dalam pohon pisang," terangnya.

Selanjutnya, Al beserta sejumlah barang bukti, termasuk 5 paket sabu-sabu, timbangan digital scale, ponsel Android merek Samsung warna hitam, serta mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BL 1756 JS, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di kantor polisi guna kelanjutan proses penyelidikan," tandasnya.

Kasat Res Narkoba juga menegaskan bahwa Al akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan menuntut pelaku berdasarkan UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

(kha/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT