News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditangkap karena Kelalaian, Polisi Menetapkan Pemburu Babi Hutan Sebagai Tersangka Pembunuhan dengan Senapan Angin

Pemburu babi hutan menjadi tersangka pembunuhan karena kelalaian dengan senapan angin hingga korban tewas akibat tembakan salah sasaran di Padang Lawas Utara.
Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:04 WIB
TSK penembakan warga dengan senapan angin hingga tewas di Paluta, beserta barang buktinya.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Irvan

Padang Lawas Utara, tvOneNews.com - Kejadian tragis penembakan dengan senapan angin telah merenggut nyawa Siswanto (52), seorang warga Desa Batang Panen II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Korban ditemukan tewas di ladang ubinya sendiri. Pihak Satuan Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak Perus telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta diduga pelaku. Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, (25/8/2023).

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan Hariatmoko (33 tahun), seorang warga Desa Batang Panen II, Kecamatan Halongonan Timur, yang juga seangkatan dengan korban, sebagai tersangka. Tersangka diduga lalai dalam mengoperasikan senapan angin, yang mengakibatkan luka tembak fatal di dada kiri korban hingga mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Hariatmoko sebagai pelaku penembakan. Penetapan ini dilakukan setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap pelaku di ruang penyelidikan Polsek Padang Bolak. Tidak lama setelah kejadian, anggota Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, polisi menduga bahwa Hariatmoko lalai dalam menggunakan senapan angin saat berburu babi hutan di kebun ubi milik Kusnanto, yang terletak di desa yang sama. Pelaku meyakini korban adalah hewan buruan, bukan manusia, sehingga terjadilah penembakan yang berakibat fatal.

Kapolsek menjelaskan, "Kami menetapkan Hariatmoko sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap Siswanto setelah memeriksa keterangan saksi dan pelaku. Motif penembakan masih diduga akibat kelalaian pelaku dalam menggunakan senjata senapan angin. Pelaku mengakui bahwa tembakan tersebut keliru dan ia mengira sedang menembak hewan buruannya ketika korban sedang beraktivitas di ladangnya."

Selain menetapkan Hariatmoko sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua senjata senapan angin beserta tabungnya dan dua peluru yang diduga digunakan oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Sel Polsek Padang Bolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(irv/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT