Banda Aceh, tvOnenews.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh membentuk tim untuk mengevaluasi 16 izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi itu.
“Pemerintah Aceh telah membentuk tim evaluasi 16 IUP di Aceh dan salah satunya tambang PT BMU di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, agar izin PT BMU di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan dicabut.
Sebelumnya, ia menjelaskan ingin menyampaikan perkembangan terkait tuntutan PT BMU, namun para pengunjuk rasa tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan terkait IUP perusahaan tersebut.
Menurut dia terkait PT BMU pihaknya telah memiliki banyak temuan yang sedang dievaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia mengatakan sesuai arahan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, evaluasi yang dilakukan harus tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang ada sehingga perusahaan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami juga sudah meminta mereka menghentikan sementara seluruh kegiatan sebelum diterbitkan hasil evaluasi dan mereka juga menyampaikan telah menghentikan aktivitas,” katanya.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah tersebut terhadap 16 tambang yang ada di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Pemerintah Aceh akan menerbitkan hasil evaluasi tersebut, di mana dalam hasil itu akan disebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan kewajiban yang dilakukan secara tegak lurus sesuai dengan arahan Pj Gubernur Aceh itu untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, menuntut pencabutan izin PT BMU.
Korlap aksi, Aldi, mengatakan pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat.
"Kami juga meminta Pj Gubernur Aceh dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tambang tersebut," katanya. (ant/wna)
Load more