Banda Aceh, tvOnenews.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh membentuk tim untuk mengevaluasi 16 izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi itu.
“Pemerintah Aceh telah membentuk tim evaluasi 16 IUP di Aceh dan salah satunya tambang PT BMU di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, agar izin PT BMU di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan dicabut.
Sebelumnya, ia menjelaskan ingin menyampaikan perkembangan terkait tuntutan PT BMU, namun para pengunjuk rasa tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan terkait IUP perusahaan tersebut.
Menurut dia terkait PT BMU pihaknya telah memiliki banyak temuan yang sedang dievaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia mengatakan sesuai arahan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, evaluasi yang dilakukan harus tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang ada sehingga perusahaan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami juga sudah meminta mereka menghentikan sementara seluruh kegiatan sebelum diterbitkan hasil evaluasi dan mereka juga menyampaikan telah menghentikan aktivitas,” katanya.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah tersebut terhadap 16 tambang yang ada di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Load more