Tansaksi jual beli terjadi esok harinya di salah satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Balai, saat melakukan transaksi, calon pembeli mengaku bahwa. Ia polisi dan area di lokasi sudah dikepung.
Terdakwa Mukmin Mulyadi pada saat itu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO. Pada pada 17 April 2023, Mukmin Mulyadi ditangkap, saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 2 ribu pil ekastasi. (Ayr/ade)
Load more