Medan, tvOnenews.com - Terdakwa Mukmin Mulyadi yang juga anggota DPRD Tanjung Balai dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dituntut 17 tahun penjara terkait peredaran ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/08/2023).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Menurut Jaksa Maria FR Tarigan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ucapnya.
Usai mendengarkan amar putusan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Mukmin Mulyadi melakukan jual beli narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 2 ribu butir pada 15 Oktober 2020 lalu. Aksi jual beli barang haram tersebut diperantarakan melalui seseorang bernama Ahmad Dhairobi.
Load more