Bengkulu, tvOnenews.com - Salah satu pelaku yang diduga menjadi gembong pengoplos pil ekstasi di Bengkulu dibekuk tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Pelaku ini memproduksi dan mengoplos ulang pil ekstasi yang kemudian ia jual kembali.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap pelaku TK (33) Warga Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di wilayah Simpang Beliti.
Diungkapkan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan dalam rilis yang digelar di Mapolda Bengkulu, Senin (21/8/2023) mengatakan TK ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktifitas peredaran serta konsumsi narkotika.
TK saat dimintai keterangan mengakui ia mengedarkan narkotika juga memproduksi dengan cara mengoplos pil ekstasi.
"Tersangka TK selain menjadi pengedar Narkotika, memproduksi narkoba Jenis pil inex di rumahnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka memproduksi pil Inex sudah berjalan dua bulan dan telah memproduksi mencapai ratusan butir dengan harga jual Rp300 ribu rupiah per butir," ungkap Tonny Kurniawan.
TK mengoplos pil ekstasi itu dengan cara membeli sebutir pil asli lalu ia perbanyak dengan campuran zat lain dengan menggunakan pewarna buatan. Satu pil ekstasi asli menghasilkan 6 butir oplosan.
Selama beroperasi dua bulan terakhir TK berhasil menjual ratusan butir pil ekstasi oplosan, Ia juga menggunakan mesin khusus. Hingga saat ini polisi masih memburu teman TK yang membawa mesin pembuat pil ekstasi itu melarikan diri.
Load more