Made juga tidak menampik bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh tersangka atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.
"Iya ada diakui oleh klien kami terkait dengan Pemotongan yang terjadi, namun semuanya tentu kita menunggu proses hukum nanti ya," pungkasnya.
Diketahui, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.
Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.
Load more