Menurut SY, sesuai perjanjian yang ia tandatangani bersama oknum polisi itu tertuang semua resiko akan dipertanggungjawabkan oleh pihak pertama (bahtera community). Merasa ditipu, SY mulai menghubungi hingga mendatangi kediaman CS untuk meminta modal yang telah diserahkan.
Namun, kala itu CS hilang kabar. Bahkan, SY sempat melaporkan perbuatan CS ke Propam Polresta Tanjungpinang. Kemudian SY dan CS dipertemukan saat bermediasi di gedung Satreskrim. Saat itu, oknum polisi tersebut mengaku menyanggupi untuk mengembalikan uang korban.
Usai bermediasi CS kembali hilang kabar, sampai sekarang. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Propam Mabes Polri melalui sistem online. Ia pun mengaku sudah menjalani pemeriksaan melalui dalam jaringan oleh Propam Mabes Polri.
“Tahapan selanjutnya kami laporkan ke Polda melalui pelayanan dan pengaduan Polda Kepri, itu bulan Februari lalu. Saya dan calon suami telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut," kata SY.
Wanita tersebut berharap, pihak berwenang dapat segera menyelesaikan secepatnya perkara ini, dan segera menghukum oknum polisi tersebut. Sebab, saat ia membuat laporan telah menyisipkan bukti transfer, grup telegram, percakapan hingga video tandatangan perjanjian.
"Saya harap segera dapat diselesaikan. Cukup banyak barang buktinya, dan sudah banyak saksi. Saya sendiri melihat belum ada perkembangan perkara tersebut yang signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan bahwa oknum polisi yang dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri tersebut memang anggota Polresta Tanjungpinang.
Load more