News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Lampung Limpahkan 4 Tersangka TPPO ke Kejati Lampung

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melimpahkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:04 WIB
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melimpahkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Tinggi
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melimpahkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB, merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, di Polda Lampung, Senin (14/8/2023).

Ada pun empat tersangka tersebut terdiri dua laki-laki yakni DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat. Kemudian ada lagi dua tersangka wanita inisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, mereka ini menampung 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung, hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) malam.

"Ini 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal," jelas AKBP Adi Sastri.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit Ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.

Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (puj/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada hari Jumat 24 April akan menyajikan dua sesi latihan yang berlangsung mulai dari sore hingga malam hari ini di Sirkuit Jerez.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT