Dumai, tvOnenews.com - Kasat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah dikawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
"Masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1280 MT, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1797 DH dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1994 JJ.
Load more