Banda Aceh, tvOnenews.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melakukan patroli peringatan atau imbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi sejenisnya dan masyarakat di kota setempat dalam rangka penegakan syariat islam.
“Kita malam ini melaksanakan kegiatan pemantauan penegakan syariat islam di Banda Aceh. Untuk tahap awal ini kita hanya sebatas mengimbau dan memantau saja," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, di Banda Aceh, Sabtu malam (12/8/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Salah satu poin dalam SE tersebut yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.
Patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan syariat islam tersebut melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh.
Pemantauan tersebut dilakukan ke sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi, cafe dan restoran yang ada di ibu kota provinsi Aceh itu.
Amiruddin menyampaikan, karena baru mengawali, patroli lapangan ini bersifat imbauan kepada pengusaha warkop, cafe, restoran serta masyarakat pengunjung agar dapat mematuhi penerapan syariat islam.
Load more