Mukomuko, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial N (40) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Asusila ini dilancarkan terduga pelaku ketika bertamu di rumah rekannya yang tak lain ayah dari korban. Pelaku meminta izin kepada rekannya tersebut untuk buang air kecil di dalam rumah.
Ayah korban curiga, pelaku sudah tiga kali pamit untuk buang air kecil di dalam rumahnya, mendapati keanehan ini kemudian diintai oleh ayah korban dan benar saja pelaku sedang di dalam kamar korban.
Pelaku menggunting pakaian korban yang sedang tertidur pulas di atas kasur di dalam kamarnya. Seketika itu ayah korban berteriak membuat terduga pelaku kaget dan langsung kabur.
Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Albeth Salomo Sinulaki mengatakan, atas laporan ayah korban ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan dan menangkap pelaku.
''Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E tentang Perlindungan Anak,'' kata Albeth, Jumat (11/8/2023). (rgo/wna)
Load more