Tapteng, tvOnenews.com - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang nelayan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, sekira pukul 22.00 WIB, Senin (7/8/2023) malam.
"Tersangka inisial SL (24) dan SPS (23), ditangkap Polisi di sekitar domisilinya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/8/2023).
"Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan badan kedua tersangka, Polisi menemukan 7 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat Bruto kira kira 6,22 gram serta 1 unit handphone Oppo berwarna hitam. Tersangka SL mengakui membeli ganja tersebut dari tersangka SPS," paparnya.
Polisi selanjutnya memburu SPS, dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu gang di Jalan Bangun Siregar Kalangan, Kecamatan Pandan.
"Kepada petugas, tersangka SPS mengakui bahwa ia disuruh SL untuk membeli ganja sebanyak 8 ampul dengan memberikan uang Rp.100 ribu. satu ampul kemudian diberikan SL kepada SPS," jelas Kompol Gurning.
Dijelaskan, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tersangka SPS. Hanya menyita uang Rp.20 ribu yang ditemukan dari kantong celana sisa pembelian ganja tersebut.
"Tersangka SPS mengatakan bahwa ganja tersebut dibelinya dari seorang laki laki inisial HWN, namun ketika dilakukan pengembangan oleh petugas, tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri," katanya.
Load more