GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pengelolaan Anggaran Sampah, Eks Kadis dan Bendahara DLH OKUS Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti melakukan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021
Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:45 WIB
Dua terdakwa saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti melakukan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Dua terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Umar Safari dan terdakwa Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan masing-masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain divonis 4 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. 

Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim saat membacakan putusan. 

Selain dituntut pidana, terdakwa Umar Safari dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp150 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1,2 tahun kurungan. 

Sementara itu, untuk terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp384 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan. 

Sebelumnya JPU OKU Selatan, menuntut kedua terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan, masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dituntut pidana dan denda kedua terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp873,9 juta dikurangi Rp339 juta yang telah dikembalikan terdakwa Umar Safari dan sisa UP ditanggung oleh kedua terdakwa. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT