Medan, tvOnenews.com - Mayor Dedi Hasibuan, seorang perwira menengah dari Kodam I/Bukit Barisan, baru-baru ini mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023). Kedatangannya bersama puluhan personil mempunyai kaitan dengan permohonan penangguhan tahanan.
Kolonel Inf Rico Siagian, Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam I/Bukit Barisan, mengonfirmasi bahwa Mayor Dedi Hasibuan memegang jabatan penting di Kodam tersebut. Mayor Dedi adalah Kepala Seksi Undang-Undang di Kumdam I/Bukit Barisan.
"Mayor Dedi saat ini menjabat sebagai Kasi Undang-Undang di Kumdam I/Bukit Barisan," kata Kolonel Infanteri Rico J Siagian pada Selasa (8/8/2023).
Kedatangan Mayor Dedi dan puluhan personil lainnya menyebabkan pemeriksaan oleh Staff Intelijen Kodam, terkait tindakan tersebut di Polrestabes Medan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kolonel Muhammad Irham Djannatung, Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan yang turut serta dalam kunjungan tersebut juga akan menjalani pemeriksaan. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung di Pomdam I/Bukit Barisan.
Kolonel Rico menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap personel tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diberikan oleh Mayor Dedi dan atasan mereka di Kumdam.
Sebelumnya, sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, mengenakan seragam loreng hijau-hitam, mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka memasuki gedung dan mengelilingi ruang penyidik di lantai dua, di mana Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa, berada.
Mayor Dedi dan anggota TNI lainnya meminta penangguhan tahanan untuk Ahmad Rosyid Hasibuan, yang ditangkap oleh Polisi atas dugaan pemalsuan surat. Setelah beberapa waktu, mereka akhirnya meninggalkan gedung tersebut.
Pada pukul 19.00 WIB, Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penahanannya. Ia keluar dari penjara dengan didampingi oleh seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian, mengkonfirmasi kedatangan Mayor Dedi ke Polrestabes Medan. Namun, dia menegaskan bahwa kedatangan tersebut bukan untuk menggeruduk, melainkan untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan atas nama Ahmad Rosyid Hasibuan.
Kolonel Rico menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan itu berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan dan diberikan izin oleh Kepala Hukum Kodam tersebut. Mayor Dedi, sebagai anggota Kumdam I/Bukit Barisan, bertindak untuk membantu keluarga Ahmad Rosyid Hasibuan dalam hal ini.
(bsg/fna)
Load more