Pekanbaru, tvOnenews.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merespons kebutuhan akan kemudahan dalam proses pembuatan SIM C di Riau. Dalam upaya ini, tes angka 8 dan zig-zag dalam ujian praktik SIM C telah dihapuskan. Perubahan signifikan ini, yang telah resmi diberlakukan di berbagai wilayah, termasuk Riau, membawa aturan baru yang mulai diberlakukan sejak tanggal 8 Agustus 2023.
Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan arahan Kapolri. Unit Lalu Lintas di Polda Riau telah mengadopsi metode uji praktek terkini untuk pengendara roda dua, yang menggantikan tes angka 8 dengan pola huruf "S."
"Unit Lalu Lintas Polda Riau telah menerapkan metode uji praktek yang baru, di mana pengendara tidak lagi diuji menggunakan pola angka 8, melainkan mengikuti jalur pola huruf S sesuai arahan Kapolri," ungkap Kombes Dwi pada Selasa, (8/8/2023).
Penyederhanaan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM C. Penghapusan tes angka 8 digantikan dengan pola "S" yang lebih intuitif dan jalur yang lebih lebar dibanding sebelumnya.
Selama proses uji praktek, papan pemberitahuan akan dipasang di area ujian SIM untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang aspek-aspek yang akan dinilai dalam ujian.
"Kami akan memasang banner yang menjelaskan elemen-elemen yang akan dinilai, seperti tata krama pengendara sepeda motor, perilaku saat lampu merah, navigasi jalur pola S, teknik belok kanan dan kiri, serta reaksi dalam situasi kendaraan di depan tiba-tiba berhenti," tambah Kombes Dwi.
Lebih lanjut, Kombes Dwi Nur Setiawan menambahkan bahwa saat ini pembayaran untuk penerbitan SIM dapat dilakukan secara langsung melalui Bank BRI, tanpa perlu melewati petugas.
"Proses pembayaran dapat dilakukan di loket pendaftaran SIM melalui petugas Bank BRI yang tersedia," tutup Kombes Dwi.
(man/fna)
Load more