GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nipu Adik Ipar Rp650 Juta untuk Biaya Nyaleg, Ali Dituntut JPU 3 Tahun Bui

Demi biaya nyaleg 2019 lalu, terdakwa Muhamad Ali SE nekat menipu adik iparnya sendiri sebesar Rp 650 juta, kini terdakwa hanya bisa pasrah saat dituntut 3 tahun
Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:55 WIB
Terdakwa saat sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Demi biaya nyaleg 2019 lalu, terdakwa Muhamad Ali SE nekat menipu adik iparnya sendiri sebesar Rp 650 juta, kini terdakwa hanya bisa pasrah saat dituntut 3 tahun penjara atas perbuatannya. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro SH dihadapan Majelis Hakim PN Palembang, menilai bahwa terdakwa Muhamad Ali SE Bin H Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Ali SE Bin H Sukarno dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat terdakwa dengan saksi korban saling kenal karena terdakwa merupakan kakak ipar korban, kemudian terdakwa menemui saksi korban di kantornya di Jalan Irigasi Pakjo PT Gadang Berlian Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang untuk meminjam uang operasional pemilihan calon legeslatif tahun 2019 sebesar Rp 650 juta.

Lalu karena masih keluarga dan masih berhubungan baik maka saksi korban percaya dan meminjamkan uang miliknya sebesar Rp650 juta, kemudian saksi korban menyuruh pegawainya yaitu saksi Monika bersama saksi Hengki untuk mengambil uang di rumahnya beralamat Jalan Macan Kumbang IX No 5067 I Rt 44 Rw 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, 

Kemudian setelah saksi Monika bersama saksi Hengki kembali ke kantor dengan membawa uang tunai milik saksi korban tersebut, lalu saksi korban meminta kepada saksi Monikauntuk menyiapkan 1 lembar kwitansi dan materai sebagai tanda terima uang yang diambil oleh terdakwa, lalu setelah terdakwa menandatangani kwitansi tersebut langsung membawa uang tersebut pergi dan berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban pada tanggal 06 Januari 2023.

Setelah pemilihan calon Legeslatif tersebut selesai dilaksanakan pada tahun 2019 ternyata terdakwa tidak terpilih menjadi anggota legeslatif dan terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik saksi korban sesuai dengan perkataan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut pada tahun setelahnya.

Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban dengan mengirimkan uang milik saksi korban melalui Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang telah terdakwa buat sendiri dengan cara sebelumnya.

Bulan Desember terdakwa pergi ke Bank Sumsel Babel mengambil slip Formulir asli setor/transfer/kliring/inkaso tersebut, lalu di cetak validasinya yang seolah-olah sudah ada transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Palembang beralamat Jalan Kol Atmo Palembang menggunakan scan printer, lalu di fotocopy dan di tempel setelah hurufnya terdakwa gunting untuk disesuaikan sehingga tertulis Validasi penyetor 

Lalu baru di Cap oleh terdakwa menggunakan stemple tulisan Bank Sumsel Babel, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Hj DEBBY NATHALIA selaku istri terdakwa untuk memfoto lembar pengiriman Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang terdakwa buat tersebut kepada saksi korban, lalu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang milik saksi korban telah terdakwa kirim ke rekening MAYBANK milik saksi korban.

Lalu pada tanggal 07 Januari 2023 saksi korban mengirim pesan kepada terdakwa karena uang tersebut belum masuk, lalu terdakwa menjelaskan sudah dikirim dan menghubungi saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang tersebut Retur (pengembalian kembali ke rekening awal milik terdakwa. 

Lalu pada tanggal 11 Januari 2023 saksi korban meminta untuk dikirim kembali uang miliknya ke rekening Bank Sumsel Babel, an Putra Gemilang dengan nomor 1403059111, lalu terdakwa beralasan jika uang belum masuk dan terjadi pengembalian, lalu terdakwa datang menemui saksi korban menjelaskan kepada saksi korban bahwa sudah terdakwa kirim sambil menunjukkan beberapa bukti lembar transfer

Namun pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa tidak dapat ditemuin dan tidak dapat dihubungi oleh saksi korban karena handphonenya tidak aktif, lalu saat saksi korban mendatangi Bank Sumsel Babel pihak bank menjelaskan bahwa mereka tidak ada pada tanggal 06 Januari 2023 melakukan transaksi keuangan Rp1.106.800.000

Dari nasabah karena saat itu saksi ALMER TERY PERDANA selaku teller tidak berada di kantor Bank Sumsel Babel cabang Palembang dan dalam laporan rangkap Daftar Mutasi Operator Bank Sumse Babel tanggal posting 06 Januari 2023 sehingga merasa dirugikan saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALI SE BIN H SUKARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 372 KUHP. (peb)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT