Tidak lama kemudian, api menyala besar dari dalam rumah. Melihat rumah korban sudah terbakar, pelaku langsung melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi agar pelaku diproses," kata Agus.
Mendapat laporan ini, personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan.
Lalu, pada Jumat, (28/7/23) ul pukul 23.30 WIB, personel mendapat laporan bahwa pelaku telah diamankan oleh masyarakat di Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
"Selanjutnya, personel langsung bergerak ke lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah korban. Pelaku mengaku sakit hati dengan mantan istri sirinya, Dame Lianty Damanik.
"Pelaku sakit hati dengan anak korban bernama Dame Lianty Damanik yang merupakan mantan istri siri pelaku," kata Agus.
Load more