Selain itu, tantangan lainnya tapal batas yang masih belum selesai di Aceh Selatan sepanjang 73 km dan Subulussalam 30 km. Kemudian, terdapat penolakan dari masyarakat terhadap batas kawasan SM Rawa Singkil.
Menurut dia, masyarakat setempat meminta batas SM Rawa Singkil 5 km dari jalan aspal.
“Belum ada tata batas. Ini menjadi permasalahan, kemudian masyarakat juga menginginkan pembukaan lahan 5 kilometer dari pinggir kawasan, jika 5 kilometer maka habis kawasannya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Herwin Hermawan mengatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan di SM Rawa Singkil tidak hanya dengan memberikan penegakan hukum saja, tetapi juga perlu dicari akar persoalan agar dapat ditangani sesuai masalah yang terjadi.
Menyelesaikan permasalahan, lanjut dia, bukan berarti hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga ada langkah lainnya yang perlu dilakukan salah satunya memberikan edukasi.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan dengan mencoba membangun edukasi dan pemahaman dengan wilayah-wilayah tadi,” demikian Herwin. (ant)
Load more