"Siapapun dia, awalnya kami tidak ingin bersentuhan hukum dengannya. Tapi karena upaya somasi kami tidak diindahkan, akhirnya kami laporkan akun itu," ucap pria plontos tersebut.
Terpisah, perwakilankuasa hukum, Muhammad Arrasyid Ridho, SH MH mengatakan Laporan Pengaduan atas akun bernama Apri Budi itu dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 KUHPidana.
"Kami berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Memberikan atensi dan segera memproses laporan ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku akan meneliti laporan itu.
"Setelah laporan itu diterima, teman teman dari penyidik harus meneliti laporan itu untuk tahapan selanjutnya. Kita tunggu ya", terangnya.(ysa)
Load more