Taput, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki sebagai Bandar Narkoba jenis ganja di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Tersangka inisial PL (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, ditangkap di sebuah warung di Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Senin (24/7/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, personel Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka PL atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi.
"Mendapat informasi, Tim Sat Narkoba Polres Taput langsung bergerak menuju TKP yang diinformasikan dan mengepung warung yang disebut sebagai lokasi tempat transaksi narkoba," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
AKBP Johanson mengungkapkan, di warung tersebut, Polisi menemukan tersangka PL bersama 4 orang temannya.
"Hasil penggeledahan, dari tangan PL, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 155,46 gram yang dibungkus dalam 34 paket, satu buah gunting warna hitam, satu buah staples warna orange, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat, satu kotak anak staples, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah plastik warna hijau dan satu buah tas yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya," beber Johanson.
Sedangkan dari 4 orang teman tersangka yang lain, dua diantaranya inisial GS dan GAH hasil tes urin dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya dilakukan assesmen ke BNNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deli Serdang.
Load more