News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag Serahkan Anggaran Rp3 Miliar Revitalisasi Pasar Ulak Karang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan alokasi dana tugas pembantuan sebesar Rp3 miliar untuk revitalisasi Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat di tengah merosotnya anggaran kementerian terkait.
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:25 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim saat diwawancarai wartawan di Padang, Selasa, (25/7/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Sumber :
  • Antara

Padang, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan alokasi dana tugas pembantuan sebesar Rp3 miliar untuk revitalisasi Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat di tengah merosotnya anggaran kementerian terkait.

“Tahun 2023 Kota Padang memperoleh alokasi dana tugas pembantuan Rp3 miliar di tengah merosotnya anggaran Kementerian Perdagangan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim di Padang, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan pada tahun 2022 Kemendag memperoleh dana tugas pembantuan mencapai Rp400 miliar. Namun, anggaran tersebut turun drastis menjadi Rp200 miliar pada tahun 2023. Imbasnya, anggaran bagi revitalisasi terhadap pasar-pasar di Indonesia termasuk Kota Padang juga berkurang.

Seharusnya, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang purwarupa (protipe) pasar, alokasi untuk pasar paling kecil atau luasan 2.000 meter persegi mendapatkan bantuan senilai Rp4 miliar.

Sementara, luasan Pasar Ulak Karang lebih dari 5.000 meter persegi dan masuk kategori prototipe tipe A. Untuk pasar kategori A seharusnya anggaran yang diterima sebesar Rp12 miliar.

Kendati anggaran atau bantuan dari Kemendag tersebut jauh dari ketentuan Permendag Nomor 21 Tahun 2021, Isy Karim berharap pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran yang disalurkan.

“Kami sadar sekali ini tidak sesuai dengan peruntukan luas lahan yang ada, Kemendag berharap ini diselesaikan dalam bentuk satu bangunan penuh," harap dia.

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan berdasarkan arahan Kemendag, revitalisasi Pasar Ulak Karang diminta untuk diselesaikan menjelang akhir 2023.

“Kita akan selesaikan sesuai arahan Kemendag dan sesuai anggaran yang disiapkan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendri Septa menyebutkan luasan Pasar Ulak Karang tersebut yakni 5.700 meter persegi. Pentingnya revitalisasi pasar tradisional itu dikarenakan kondisinya saat ini sudah tidak layak dan rusak akibat gempa bumi beberapa tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang ada pasar yang dikelola langsung oleh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) tersebut memiliki 20 kios, 16 meja batu dan 32 hamparan. (ant/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT