"Korban sempat dibawa kerumah sakit umum Bidadari Binjai, karena tersangka JS menyampaikan kepada temannya AR bahwa korban sedang sakit. Sayangnya setelah korban berada di rumah sakit kedua tersangka malah meninggalkan korban begitu saja dan membawa kabur harta benda milik korban seperti tas dan telpon seluler dan menjualnya seharga Rp 700 ribu dan digunakan untuk pelarian mereka ke Kabupaten Samosir," tambah Kompol Firman Darwin.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya petugas mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan hutan di daerah Hutaginjing Kabupaten Samosir dibantu petugas dari Polres Samosir.
"Ada sekitar 4 hari kami dibantu petugas dari Polres Samosir melakukan pengejeran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," tegas Waka Polres Binjai.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa tas dan telpon seluler milik korban serta baju yang digunakan korban serta tersangka saat dilokasi kejadian telah diamankan di Mapolres Binjai dan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tht/cai).
Load more