Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Unit reskrim Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, menangkap seorang pencuri uang bernama, Eko Saputro (25) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Minggu (23/7/2023).
Pelaku ditangkap, setelah kabur selama Dua bulan usai mengambil uang warga sebesar Rp.70 000.000. yang disembunyikan pemiliknya didalam jok motor. Diduga pelaku sebelumnya sudah mengetahui, bahwa korban menyembunyikan uangnya, dan membuntuti korbanya hingga ke kota Sekayu.
Saat korbanya tengah memarkirkan sepeda motor miliknya, pelaku beraksi membongkar paksa jok motor dan mengambil untuk mengambil uang, diduga pelaku melakukan aksinya tidak sendirian.
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Bayung Lincir, atas dasar laporan dari polsek sekayu, pelaku bersembunyi disebuah rumah milik temanya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi'i melalui Kapolsek Sekayu AKP Suventri mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi dan menjadi buronan selama Dua bulan.
" Pelaku Eko Saputro merupakan DPO yang kita cari, dan saat ini kita berhasil menangkapnya. Pelaku terlibat pencurian uang di wilayah hukum Polsek Sekayu, dirinya kabur setelah melakukan aksi pencurian uang yang diletakan pemiliknya didalam Jok sepeda motor" pungkas AKP Suventri.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Eko Purnomo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan diancam hukuman selama 7 Tahun Penjara. (pka/fhr)
Load more