"Untuk penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 Meter. kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 Meter ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa." Tuturnya.
Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 kemarin, namun yant hadir hanya Bs Manto Maha sedangkan Benny Tarigan tidak hadir.
"Berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, terhadap perkara ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MANTO.S MAHA (Kepala Desa Lau Tawar Tahun Anggaran 2019 dan Benny Tarigan bendahara Desa Lau Tawar Tahun anggaran 2019." Ucapnya.
Pada tanggal 6 juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSMS dilakukan penahanan dengan alasan utk mempermudah proses penyidikan.
Tersangka Benny Tarigan selaku Bendahara desa lau Tawar Tahun Anggaran 2019, setelah dipanggil 2 kali pada hari Senin 17 Juli 2023, Benny datang untuk menghadap penyidik, dan kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny dengan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk nya sendiri.
"Dua Puluh hari terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 Sampai Dengan 05 Agustus 2023. Berkas Perkara BSMS dan Benny Tarigan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi," Pungkasnya. (MJS/FHR).
Load more