Padang lawas.tvonenews.com - Empat orang pelaku pemerasan senilai Rp. 60 juta terhadap korban oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial MSS 37 tahun warga Desa Harang Julu Kecamatan Ulu Sosa berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) kemaren Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 Wib.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung dan kepada Beritamerdeka, Jumat (21/7) pagi menyebutkan, ke empat orang terduga pelaku pemerasan itu antara lain, MJMP (24) dan MDAP (22), warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa. Kemudian AH (23) dan AMMP (19) warga lingkungan III, dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Dikatakan bahwa dari uraian laporan singkat korban, kejadian pemerasan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 lalu, di salah satu rumah kosong, Sigala – gala, wilayah Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Dirumah itu, menurutnya, korban dijebak oleh ke empat pelaku. Ia dituduh berbuat zinah dan memakai narkoba dengan salah satu pelaku, oleh tiga pelaku lainnya. Juga diancam akan dibunuh, dan akan melaporkan sejumlah tuduhan yang ditudukan kepada korban saat peristiwa kejadian tersebut, kepada penegak hukum, dan kepala lingkungan setempat.
“Peristiwa itu, seolah disetting para pelaku, dimana seorang pelaku ( MDAP) awalnya janjian dengan korban, untuk mengobrol dirumah kosong itu. Setelah ketemuan, saat mengobrol, di rumah kosong itu sembari minum pulpy ( minuman ringan), pelaku MDAP menawarkan diri untuk mengusuk korban. Korban mengiyakan, sembari membuka baju. Dan ia juga disuruh pelaku MDAP membuka celana, disitulah tiga pelaku lainnya masuk kerumah tersebut, menggertak dan mengancam korban atas sejumlah tuduhan itu,” kata AKP Hitler.
Lebih lanjut, akibat ketakutan dan merasa nyawanya terancam saat peristiwa kejadian itu, sambung AKP Hitler, korban meminta berdamai kepada para pelaku. Kemudian para pelaku menyahuti, dengan meminta uang perdaimaian senilai Rp 60 juta. Dan akhirnya korban mengiyakan, kemudian mentransfer uang perdamaian senilai Rp 60 ke salah satu rekening bank, atas nama inisial IY.
“Uang Rp 60 juta itu telah dibagi – bagi para pelaku. Dan, sebagaian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor,” ungkap AKP Hitler.
Disampaikan AKP Hitler sebelumnya, ke empat terduga pelaku pemerasan itu, ditangkap pihaknya bekerjasama dengan masyarakat, di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (20/7) malam kemarin. Dari hasil introgasi pemeriksaan awal, ke empat pelaku telah mengakui perbuatan mereka melakukan pemerasan terhadap korban. Penangkapan ke empat pelaku pemerasan terhadap korban oknum PNS itu, dipimpim Kanit I Satreskrim Polres Palas Ipda Budi C Nasution, SH, MH.
Saat ini, ke empat pelaku pemerasan itu, beserta sejumlah barang bukti termasuk dua unit sepeda motor yang dibelikan para pelaku hasil pemerasan tersebut, diamankan di kantor Mapolres Palas, untuk proses lanjutan. (Irv/Fhr)
Load more