News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Sejoli Terlibat Pencurian Dua Unit Sepeda Motor, Sang Pria Dihadiahi Timah Panas

Dua Si Joli Terlibat Pencurian Dua Unit Sepeda Motor, Sang Pria Di Hadiahi Timah Panas
Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:02 WIB
Polisi bersama kedua tersangka dan barang bukti
Sumber :
  • Tim tvOne / jupri

Karimun, tvOnenews.com - Tim Reskrim Pemburu Bandit Polsek Kundur Barat, Polres Karimun, Meringkus Dua Si Joli yang diduga mencuri Dua unit sepeda motor di wilayah Prayun dan urung kecamatan kundur Barat Karimun, Jumat (21/07/2023)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka tersebut adalah FS(24) dan LM(30) tertangkapnya kedua pelaku  bermula saat laporan dari salah satu Korban warga desa  yang merasa kehilangan satu unit motor yang terparkir  di depan ruko dealer desa gemuruh kecamatan kundur Barat, Karimun pada tanggal 18 Juli 2023, Maenadapati motornya hilang kemudian korban melapor ke Polsek Kundur barat. Karena melawan ingin ditangkap salah satu tersangka terpaksa di hadiahi timah panas .

 

Kapolsek Kundur Barat AKP Hendrial melalui Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat, IPDA Riyanto saa di Hubungi tvonenews.com menyebutkan kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian dua unit sepeda motor.

 

"Kedua terasakan ditangkap sekitar pukul 03,30 Dini hari saat ingin ditangkap tersangka melarikan diri kedalam kebun warga dan sembunyi di dalam parit," Ucap IPDA Riyanton.

 

Riyanto menjelaskan saat melakukan aksinya mencuri dua unit sepeda motor tersangka FS dibantu oleh kekasihnya tersangka LM yang merupakan kekasihnya.

 

" Tersangka saat melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor, di bantu oleh kekasihnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka," Terangnya.

 

Lanjut Riyanto dari hasil penyidikan terungkap bahwa FS merupakan tahanan yang melarikan diri dari lapas SOLOk Sumatera Barat.

 

"Selain melakukan aksinya bersama kekasih, tersangka FS merupakan napi yang melarikan diri dari Lapas IIB Solok Sumbar yang melarikan diri pada tanggal 10 Juli, dengan Kasus yang sama"ucapnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 64 ayat(1) Jo pasal 486 K.U.H.P dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun Penjara. (Aji/Fhr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT