News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pertamina Realisasi Elpiji 3 Kg Capai 233.851 MT di Sumatera Utara hingga Juni 2023

Pertamina mencapai 233.851 MT Elpiji 3 kg di Sumatera Utara hingga Juni 2023. Penyaluran 53,4% dari target. Larangan penggunaan LPG 3 kg pada beberapa usaha.
Kamis, 20 Juli 2023 - 13:30 WIB
Mobil tangki Pertamina pengangkut LPG di Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Medan, tvOnenews.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara berhasil mencapai realisasi distribusi Elpiji 3 kg sebesar 233.851 metrik ton (MT) hingga akhir Juni 2023.

Berdasarkan keterangan dari Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, stok dan distribusi LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman di seluruh wilayah Sumatera Utara. Peningkatan pelayanan dan pendistribusian energi, termasuk BBM dan LPG, telah dilakukan berdasarkan kebutuhan di setiap kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyaluran LPG 3 kg mencapai 53,4 persen dari kuota yang telah ditetapkan, melebihi 3,4 persen dari target penyaluran. Satria menyatakan, "Kebutuhan LPG untuk wilayah Sumatera Utara dipenuhi melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Saat ini, distribusi dan stok LPG berada dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Meskipun terjadi peningkatan konsumsi di beberapa wilayah sebelumnya, namun saat ini konsumsi masyarakat sudah normal dan proses pendistribusian berjalan secara optimal."

Dalam periode perayaan Idul Adha sebelumnya, terjadi peningkatan permintaan LPG 3 kg di beberapa daerah. Namun, peningkatan ini hanya berlangsung selama satu minggu saja. "Kebutuhan elpiji meningkat selama perayaan Idul Adha, terutama di beberapa daerah tertentu. Namun, itu hanya berlangsung selama satu minggu dan kebutuhan LPG saat ini berjalan lancar," tambahnya.

Satria juga menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kg untuk beberapa jenis usaha telah dilarang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg termasuk hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las, dan lain-lain.

"LPG bersubsidi 3 kg adalah upaya pemerataan akses energi bagi masyarakat, oleh karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran. Peran aktif dari masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya sangat penting dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg ini," tegas Satria.

(zul/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT