News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terulang Lagi, Ombudsman: Pemprov Kepri Tak Serius Tangani Polemik PPDB

Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan sejumlah temuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di daerah
Selasa, 18 Juli 2023 - 19:56 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
Sumber :
  • Antara

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan sejumlah temuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di daerah itu kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

"Persoalan PPDB tingkat SMA/SMK di Kepri kembali terulang, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (18/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lagat menilai tak ada upaya serius dan signifikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam mengatasi berbagai polemik PPDB, sehingga persoalan yang sama berulang setiap tahun, antara lain terkait penumpukan calon siswa baru pada salah satu sekolah akibat siswa titipan oknum atau pejabat tertentu.

Kemudian, kata dia, stigma sekolah favorit yang sampai hari ini masih melekat di pikiran masyarakat sulit untuk dihapus.

Ia mencontohkan pelaksanaan PPDB di Kota Batam, orang tua siswa konsentrasi mendaftarkan anak mereka di SMAN 1, SMAN 3, SMKN 5, dan SMKN 1. Alhasil terjadi penumpukan siswa yang luar biasa.

"Kondisi ini harusnya bisa diantisipasi, namun solusi dari pemerintah tak ada. Akhirnya semua siswa diterima. Kami sangat kecewa, sebab pihak sekolah justru membuka kelas online," ujar Lagat.

Lalu di Kota Tanjungpinang, lanjut Lagat, persoalan PPDB terjadi di SMAN 1 dan SMAN 2 dengan kondisi siswa membludak hingga pihak sekolah kembali menambah rombongan belajar (rombel). Sementara di SMAN 3 Tanjungpinang atau tak jauh dari SMAN 1, calon siswa baru hanya belasan orang bahkan sekolah itu terancam tutup.

"Seharusnya SMAN 1 tidak menerima siswa dalam jumlah banyak, karena akan berdampak pada SMAN 3. Selain itu dalam ketentuan sekolah juga tidak boleh menambah rombel," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lagat menegaskan sudah mencatat polemik PPDB itu ke dalam temuan. Kemudian disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan dilaporkan kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Ini sudah berulang kali kami ingatkan," tegas Lagat. (ant/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT