"Tim kita di lapangan sempat bentrok dengan pria tersebut karena melakukan perlawanan," ungkapnya.
Sementara itu pengemudi kendaraan roda empat berusaha meloloskan diri sempat menabrak petugas dan kemudian melarikan diri.
Saat ini, tersangka MYT alias AG diamankan Polsek Bangko dengan barang bukti yang sempat dibuangnya.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto menuturkan proses hukum dari penangkapan pelaku MYT alias AG ini sudah masuk tahap penyidikan.
Menurutnya dari hasil tes urine tersangka MYT alias AG positif menggunakan Metaphetamine dan Amphetamine .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dep/haa)
Load more