Jambi, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menangkap empat pemuda pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin dan Muaro Jambi.
“Mereka ini yang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Minggu (16/7/2023).
Pada pengungkapan kasus kali ini, Polisi menangkap empat tersangka dari dua laporan polisi.
Dua pelaku berasal Merangin MAF (18) dan MHH (19), sedangkan dua pelaku lagi yaitu RAP (20) dan NK (19) dari Kabupaten Muaro Jambi.
Para terduga pelaku berperan mencari orderan dari para pemesan melalui aplikasi percakapan, selanjutnya menyalurkan dan mempertemukan-nya dengan para korban yang masih di bawah umur.
Tersangka MAF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta dari tiap korban untuk melayani para pemesan.
Sementara itu untuk kasus penangkapan di Muaro Jambi, para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi wanita tunasusila, namun gagal karena pelaku tidak memiliki ongkos. Diketahui para pelaku bahkan berusaha menjual telepon genggam milik para korban tapi tidak laku terjual.
Load more