Lampung, tvOnenews.com - Empat Anggota Polri di Polres Tulang Bawang Barat, Lampung diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, Sabtu (15/7/2023).
Keempat anggota Polres Tulang Bawang Barat tersebut masing-masing Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, dan Brigadir HS.
Empat polisi yang bertugas di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat itu diberi sanksi pemecatan.
Keempat pelaku yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terlibat pelanggaran dalam kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Tulang Bawang Barat, dengan disaksikan langsung oleh personil Polres Tulang Bawang Barat.
Namun keempat personil Polres Tulang Bawang Barat yang diberhentikan tidak hadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya dibawakan oleh foto yang bersangkutan.
Load more