"Kita tunggu nantinya ada dua orang saksi lagi akan menjadi saksi mahkota dan dengan keterangan mereka menurut saya tidak ada alasan bagi JPU nantinya dalam menuntut perkara ini diluar pasal 340 KUHPidana dan demikian juga nantinya ketika Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut," pungkas Togar. (tht/haa)
Load more