Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Tapteng
- Tim Tvone/Syaren
AKBP Basa menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa saksi lainnya untuk mengejar pelaku.
"Sekira pukul 19.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan I Kalangan Julu Kelurahan Aek Tolang Induk Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tenga, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku RH dan AY," jelasnya.
Kapolres Tapteng manambahkan, handphone yang dirampas dari korban sudah sempat dijual di Kota Sibolga. "Adapun tujuan dari kedua pelaku mencuri handphone milik korban yakni untuk berfoya foya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari kasus ini adalah satu kotak handphone merk ITEL P40 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra No Pol 4108 MX, dua keping pecahan botol warna hijau, serta barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor menambahkan.
Sementara, lanjut AKBP Basa, korban Andrian Sinaga hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU Sibolga. "Masih dirawat di rumah sakit di Sibolga," pungkasnya. (ssg/lno)
Load more