ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana persidangan KKEP Polda Sumut.
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Terbukti Lakukan Pemerasan Terhadap Transpuan, 4 Personel Polda Sumut Hanya Disanksi Etika dan Administratif

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memvonis empat polisi terduga pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus dengan sanksi etika dan administratif. Korb
Rabu, 12 Juli 2023 - 15:55 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memvonis empat polisi terduga pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus dengan sanksi etika dan administratif. Korban adalah transpuan bernama Deca dan Fury. 

Adapun sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sedangakan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Atas vonis ini, LBH Medan dan korban sangat kecewa. LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggota sesama Polri dan bentuk ketidakprofesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara tersebut. 

Menurut LBH Medan, seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga

"Hal tersebut bukan tanpa alasan, di mana LBH Medan menilai perbuatan empat anggota Polri, satu diantaranya perwira Polda Sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagan, kemasyarakatan, pribadi, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar Pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana UUD 1945, UU 39 tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” kata Irvan Saputra, ketua LBH Medan sekaligus pengacara korban. 

Irvan menegaskan, pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum. Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasto Ceritakan Awal Perkenalannya dengan Harun Masiku

Hasto Ceritakan Awal Perkenalannya dengan Harun Masiku

Dalam persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, (26/6), Hasto ceritakan awal perkenalannya dengan Harun Masiku.
Ditanya soal Iuran ASN untuk Bonus Persib Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok

Ditanya soal Iuran ASN untuk Bonus Persib Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok

Belakangan ini mencuat soal kabar para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar dikutip iuran untuk bonus Persib Bandung. Sontak, hal ini menuai perhatian
Soal Polemik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Soal Polemik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Polemik internal tubuh maskapai nasional PT Garuda Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Asosiasi Pilot Garuda (APG) secara terbuka menyuarakan keprihatinan
Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025: Prediksi Angka Hoki untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025: Prediksi Angka Hoki untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Cari tahu prediksi angka hoki dan ramalan keuangan zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak ramalannya!
Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

PSIM Yogyakarta resmi mendatangkan kembali gelandang kreatif asal Portugal, Ze Valente, untuk memperkuat skuad Laskar Mataram menghadapi Liga 1 Indonesia musim 2025/2026.
Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) baru-baru ini terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Trending

Dilirik Dua Klub Liga Inggris, AC Milan Siap Lepas Sang Gelandang Serba Bisa Musim Panas Ini

Dilirik Dua Klub Liga Inggris, AC Milan Siap Lepas Sang Gelandang Serba Bisa Musim Panas Ini

Masa depan Yunus Musah bersama AC Milan tampaknya akan segera berakhir pada bursa transfer musim panas ini.
Prediksi Angka Hoki dan Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Prediksi Angka Hoki dan Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak prediksi angka hoki dan ramalan keuangan zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Siapa paling hoki? Cek ramalan ini!
Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi Suksesnya Haji 2025

Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi Suksesnya Haji 2025

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat, hari ini, Sabtu (28/6), mengunjungi kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah.
Tes Medis di AS Monaco! Paul Pogba Siap Bangkit Usai Skorsing Doping

Tes Medis di AS Monaco! Paul Pogba Siap Bangkit Usai Skorsing Doping

Gelandang asal Prancis Paul Pogba dilaporkan akan menjalani tes medis pada Sabtu (28/6) sebagai bagian dari proses kepindahannya ke klub Ligue 1, AS Monaco.
48 Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Tanah Suci

48 Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Tanah Suci

Jumlah jemaah haji Embarkasi Solo yang wafat atau meninggal dunia di Tanah Suci terus bertambah. Hingga hari ke-16 masa pemulangan haji, tercatat sebanyak 48 jemaah meninggal dunia. Sementara itu, jemaah haji yang sudah sudah sampai di tanah air ada sebanyak 53 kloter dengan jumlah 19.039 jemaah.
Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

PSIM Yogyakarta resmi mendatangkan kembali gelandang kreatif asal Portugal, Ze Valente, untuk memperkuat skuad Laskar Mataram menghadapi Liga 1 Indonesia musim 2025/2026.
Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) baru-baru ini terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT