Pringsewu, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Pringsewu Kota membekuk pelaku pencurian yang beraksi dengan menutupi wajahnya dengan kardus di toko alat tulis Larisso yang menggasak uang puluhan juta rupiah.
Pelaku bernama Danu Perdana Putra (18) merupakan karyawan toko tersebut. Warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi saat sedang bekerja di Toko Larisso.
Setelah menangkap pelaku, pihak kepolisian langsung mengintrogasi pelaku terkait barang bukti hasil kejahatan. Diakui oleh pelaku bahwa uang hasil kejahatan oleh pelaku disimpan dalam tas yang digantungkan di samping rumah.
Tim langsung menuju rumah kediaman pelaku di Pekon Pasir Ukir Pagelaran Pringsewu. Dan benar, saat tiba di lokasi barang bukti yang dikatakan pelaku tergantung berupa tas warna biru. Tim pun langsung mengambil tas tersebut dan membuka di hadapan pelaku.
Uang hasil kejahatan pelaku masih tersimpan rapi berikut barang bukti berupa sprei dan kardus. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, di Toko Larriso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelakunya sendiri, kata Rohmadi, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin (10/7/2023) siang sekira pukul 13.22 WIB.
"Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin siang kemarin," kata Kapolsek Pringsewu Kota, kepada tvOnenews.com, Rabu (12/7/2023).
Menurut AKP Rohmadi, pelaku masuk kedalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.
Upaya itu, kata Kapolsek, agar wajah dan aktivitas di dalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV. "Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir," jelasnya.
Setelah aksinya berhasil, lanjut Kapolsek, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp.850.000 untuk berbelanja online, sedangkan sisanya Rp39.150.000 disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Ia pun mengungkapkan, pelaku tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu marketplace.
"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500.000 untuk membayar barang yang dibeli secara online, tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," bebernya.
Ia juga menyampaikan, jika pelaku pencurian tersebut mengaku sudah berencana akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap Polisi.
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut. Diantaranya, uang tunai Rp39.150.000, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tutupnya. (puj/fna)
Load more