News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beberapa Kejanggalan Ditemukan pada Proyek Pembangunan Stadion Sepak Bola di Siosar Sumatera Utara

Proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan puncak Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, ditemukan beberapa kejanggalan.
Jumat, 7 Juli 2023 - 21:58 WIB
Gubernur dan Bupati tinjau pembangunan Stadion.
Sumber :
  • tvOnenews - Bahana Situmorang

tvOnenews.com - Proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan puncak Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, ditemukan beberapa kejanggalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara tahun 2022, ditemukan bahwa pihak penyedia jasa yakni Pt. Viasta Sentral Prima tidak melakukan penanaman rumput gajah. Penanaman rumput seharusnya dilakukan di lahan seluas 9.812 m2 dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Namun, rekanan hanya mengerjakan penanaman dengan penggunaan anggaran Rp39 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ironisnya, pembayaran atas proyel ini sudah dilakukan 100 persen dari pihak Dispora Sumatera Utara kepada PT Viasta Sentral Prima selaku penyedia jasa.

Temuan LHP BPK RI ini pun menuai tanggapan dari Pengamat Hukum Kota Medan, Rio Dermawan Surbakti yang mengatakan jika memang terbukti dan merugikan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak mengusut tuntas temuan ini.

“Apapun ceritanya jikalau terbukti adanya bentuk dari kerugian negara, APH (Kepolisian dan Kejaksaan) diharap harus mengusut tuntas hal tersebut, karena hal ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Rio Dermawan Surbakti ketika ditemui tvOnenews.com, Jumat (07/7/23) sore.

Ia pun mengungkapkan, anggaran yang digunakan itu kan uang negara untuk pemanfaatan masyarakat bukan untuk dimanfaati oleh oknum-oknum.

“Itu kan uang negara yang diberikan untuk pemanfaatan masyarakat banyak, bukan untuk dimanfaati oleh oknum-oknum. Saya mengharapkan segara usut tuntaslah, sudah sebaiknya kita berbenah untuk kebaikan,” harapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut ia menyatakan siap membantu jika temuan LHP BPK RI itu menjadi laporan pengaduan masyarakat sehingga layak diproses aparat penegak hukum.

“Saya selaku pengacara, siap membantu jika semua bahan lengkap agar temuan ini menjadi laporan pengaduan masyarakat, sehingga layak diproses oleh aparat penegak hukum. Kemarin sudah masuk informasi untuk konsultasi penyempurnaan pengaduan masyarakat atau dumas,” ujarnya.(bsg/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT