"Dari pengakuan pelaku N bahwa ia telah mengutip uang dari para pekerja migran sekitar Rp20 juta disimpan di rumahnya,” kata Yudi.
Barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk membawa PMI. (tim tvOne/Alboin)
Untuk memastikan baramg bukti itu, kata yudi, tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut. Saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh KN alias N serta ketua RT 02 RW 07. Dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp20.600.000.
"Setelah kita memastikan di rumahnya pelaku N beserta uang sebesar Rp20.600.000 kita amankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yudi.
Selain uang, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, uang tunai Rp20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama KN alias N serta handphone.
Load more