GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gunakan Kapal Cepat, Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI)
Jumat, 7 Juli 2023 - 14:52 WIB
Polda Kepri usai menggagalkan pengiriman PMI ilegal di perairan Batam, Kepri, Rabu (5/7/2023).
Sumber :
  • Antara

Batam, tvOnenews.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal dengan menggunakan kapal cepat ke Malaysia.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, menjelaskan dalam aksi yang terjadi pada Rabu (5/7/2023) tersebut pihaknya juga menangkap dua orang tersangka dan mengamankan dua orang calon PMI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dua orang tersangka berinisial S selaku tekong kapal cepat dan SY selaku anak buah kapal (ABK). Kami juga menyelamatkan dua orang PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia," kata Yudi, Jumat (7/7/2023).

Upaya pengungkapan pengiriman calon PMI ilegal itu bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada pengiriman PMI secara tidak resmi ke Malaysia.

Dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Putri, Kota Batam, pada Rabu sore (5/7).

Selanjutnya, pukul 18.30 WIB, terlihat satu unit kapal cepat dengan mesin 40 PK melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal cepat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa inisial S selaku tekong kapal cepat dan inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia," jelas Yudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Ditpolrairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kedua korban akan diserahkan ke BP3MI Kepri setelah dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15.000.000.000. (ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT