<p>Medan, tvOnenews.com - Meskipun status pandemi Covid-19 telah diturunkan menjadi endemi, Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) Kota Medan tetap memberikan pengobatan gratis kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat. Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengeluarkan edaran terkait pembiayaan pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Sub Koordinator Hukum, Organisasi, dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini klaim pengobatan pasien Covid-19 masih dilakukan oleh rumah sakit kepada negara dan bukan dibebankan kepada pasien. Keputusan mengenai pembiayaan pengobatan pasien Covid-19 masih menunggu edaran resmi dari Kemenkes. Apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan atau akan diberlakukan ketentuan khusus lainnya.
Rosario mengatakan, "Kita tunggu surat edaran dari Kemenkes terlebih dahulu. RSUP HAM ini merupakan rumah sakit vertikal Kemenkes."
Terkait vaksinasi, RSUP HAM juga masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenkes untuk menentukan kebijakan apakah vaksinasi akan berbayar atau tidak. Rosario menyebut bahwa saat ini kebijakan vaksinasi masih sama seperti pada masa pandemi sebelumnya.
Meskipun demikian, Rosario menyebut bahwa jumlah pasien Covid-19 di RSUP HAM sudah menurun secara signifikan. Saat ini, hanya ada 2 pasien yang dirawat, satu di ICU dan satu lagi di ruangan non-ICU.
Terpisah di RS Haji Medan yang berlokasi di Jalan Pancing, Kota Medan, ruangan pasien Covid-19 telah diubah menjadi ruangan rawat anak. Namun, jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan, mereka tetap akan dilayani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa dalam masa endemi, pemerintah tidak lagi akan menanggung biaya perawatan bagi masyarakat yang terkena Covid-19. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati agar tidak terpapar dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar mereka.(sgh/cai)
Load more