News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana

Tim JPU Kejari Prabumulih, kembali menghadirkan tiga orang saksi mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, Ahmad Junaidi dan Irwan Ardiansyah sebagai mantan Komisioner Bawaslu Sumsel.
Selasa, 4 Juli 2023 - 13:17 WIB
Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim JPU Kejari Prabumulih, kembali menghadirkan tiga orang saksi mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, Ahmad Junaidi dan Irwan Ardiansyah sebagai mantan Komisioner Bawaslu Sumsel.

Ketiganya hadir sebagai saksi terdakwa Iriadi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di PN Tipikor Palembang, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, mencecar ketiga saksi mantan Komisioner Bawaslu Sumsel termasuk sejumlah aliran dana yang diterima.

"Tidak pernah saya menerimanya pak hakim," kata salah satu saksi Iin Irwanto dicecar hakim terkait aliran dana.

Hal senada juga dikatakan dua saksi mantan komisioner lainnya, yang kompak mengaku tidak pernah menerima sejumlah aliran dana dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017.

Usai sidang, Jaksa Kejari Palembang Rizky Ainun mengatakan dalam sidang pemeriksaan perkara, sudah cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta.

Untuk selanjutnya, kata Rizky Ainun pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan yang akan digelar pada Senin pekan depan.

Disinggung terhadap sejumlah nama yang diduga ikut menerima sejumlah aliran dana, Rizky menjawab saat ini Pidsus Kejari Prabumulih, telah menggarap satu nama lagi sebagai tersangka korupsi berjamaah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017.

Diterangkannya, satu nama tersebut yakni bernama Karlisun sebagai Bendahara Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.

"Tunggu saja, tinggal pemberkasan serta pelimpahan perkara," tuturnya.

Diketahui fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (peb/lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT