News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Sekawan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap di Lahat, Empat Pelaku Lainnya Masih DPO

Satreskrim Polsek Kota Lahat berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku pencurian hewan ternak di Lahat setelah merusak kandang sapi korban. 4 pelaku lain masih buron.
Selasa, 4 Juli 2023 - 11:07 WIB
Pelaku pencurian hewan ternak, Rusli dan Nirwinsyah (tengah) saat diamankan Satreskrim Polsek Kota Lahat.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yudi

Lahat, tvOnenews.com - Satreskrim Polsek Kota Lahat akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak setelah mereka menjadi buron dalam waktu yang cukup lama. Kejadian ini menimpa korban Sulimin (51), seorang warga Desa Ngalam Baru, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rusli (49), warga Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, dan Nirwinsyah (50), warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

Pencurian ini terjadi pada 14 November 2022 lalu dan dilakukan oleh dua sekawan bersama empat pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kandang sapi milik korban yang berlokasi di Simpang Barak, Desa Suka Rame, Kecamatan Gumay Talang, Lahat. Selanjutnya, mereka langsung mengambil seekor sapi betina yang ditandai dengan nomor 16 di telinga kanan sapi tersebut. Sapi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil pick-up untuk dibawa kabur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus operandi mereka adalah merusak kandang sapi dan mengangkut sapi menggunakan mobil pick-up yang sudah disiapkan. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masih buron," ungkap Kapolres Lahat AKBP Kunto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono pada Selasa (4/7/2023).

Dalam penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BG 9046 DH, satu batang besi behel berukuran 1 meter, satu unit tali tandan berwarna orange, satu unit tali tandan berwarna biru, dan satu karung berwarna putih.

Dua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian ternak sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Sementara itu, empat pelaku lain yang masih buron dengan inisial TK (30), DD (28), NV (35), dan HD (28) terus dilacak dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.

"Kami telah mengamankan dua pelaku beserta mobil sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, kami menghimbau empat pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri karena pada akhirnya mereka pasti akan ditangkap, entah cepat atau lambat," tegas Lispono.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT