Aceh Tenggara, tvonenews.com - Kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa hari terakhir dibuat geger dengan beredarnya dokumen berkepala surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Nomor 103/DPRK-AGR/ VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berperihal Pemberhentian PJ Bupati Aceh Tenggara.
Surat itu juga terlihat ditembuskan kepada PJ Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh dan Kabinda Aceh.
Berdasarkan data yang diperoleh, dokumen ditandatangani oleh 4 Fraksi terdiri dari 23 anggota (DPRK) Aceh Tenggara, salah satu poinnya menyoroti kinerja Penjabat Bupati Agara yang tidak cakap dalam bekerja dan bekerja rendah secara umum, beredar luas ke publik.
Dalam surat yang beredar tersebut juga tercantum pernyataan yang menjadi penilaian anggota DPRK terhadap kinerja PJ Bupati Aceh Tenggara dinilai bertentangan terhadap pelayanan dan kepentingan publik.
"Memperhatikan kinerja PJ Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir dalam menjalankan tugas dari sejak pelantikan hingga saat ini dipandang berkinerja rendah, kemudian hubungan kelembagaan antar PJ Bupati Agara dalam kerja-kerja sesuai dengan tupoksi anggota DPRK Agara tidak berjalan dengan setara dan telah pada tahap tidak menghargai kelembagaan DPRK Agara serta di pandang hanya melakukan kerja sama secara personal (Kolusi) dengan Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, (dimana kami telah menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada yang bersangkutan). Drs Syakir juga dipandang dipandang tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Aceh Tenggara sehingga dalam menjalankan tugas tidak menyerap dinamikan DPRK Aceh Tenggara secara seksama yang berdampak pada kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan umum" demikian isi lain dari surat itu.
Selanjutnya pandangan 4 fraksi tersebut adalah PJ Bupati Agara dipandang belum mampu melakukan konsolidasi organisasi pemerintahan di semua level dan tingkatan, harmonisasi kehidupan sosial politik kemasyarakatan lokal yang kurang kondusif, serta menekan laju pungli pada proses pengadaan barang dan jasa, pungli dalam proses pengangkatan penjabat Kepala Desa, pungli dalam pengelolaan Dana Desa, politik anggaran keuangan Daerah yang karut marut, atensi yang minim terhadap fasilitasi politik pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang, pengisian jabatan tinggi pratama yang lowong, menyerap aspirasi masyarakat yang minim interaksi sosial yang berjarak dengan masyarakat dan hal lainnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, 4 fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Pisoe Melaoup menyurati Menteri Dalam Negeri RI untuk memberhentikan Drs Syakir selaku PJ Bupati Aceh Tenggara.
Bahkan mengancam tidak akan melakukan tugas-tugas kelembagaan (Mogok) sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Aceh Tenggara yang baru. (Lan/Fhr)
Load more