Medan, tvonenews.com - Mujianto alias Anam yang merupakan terdakwa kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar diduga sudah tidak berada di Medan lagi.
Padahal, Konglomerat asal Medan ini mau dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yaitu 9 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Dari hasil monitor sementara, Diketahui tidak berada di Medan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/06/2023).
Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa Kejati Sumut sudah menerima putusan MA dan Kejari Medan akan melaksanakan putusan.
Load more